» » Aturan Samsat (Ganti TNKB atau Plat Nomor, STNK dan Telat Bayar Pajak) di Kabupaten Pati

Aturan Samsat (Ganti TNKB atau Plat Nomor, STNK dan Telat Bayar Pajak) di Kabupaten Pati
ganti PLAT nomor dan STNK
Aturan samsat dikabupaten pati mungkin sama dengan samsat seluruh indonesia tentunya. Namun pas kemaren sekitar akhir desember, motor saya pas ganti plat dan STNK ada prosedur baru yang baru saya ketahui saat itu.

Pendaftaran

Pendaftaran awal saat saya mau ganti Plat dan STNK sekaligus Telat bayar Pajak 2 bulan. Maka langkah anda harus membawa BPKB asli KTP asli dan STNK asli. Jika anda adalah pemilik pribadi maka anda tidak perlu surat kuasa. Surat Kuasa hanya diperlukan jika anda memiliki motor namun status di STNK dan BPKB adalah milik orang lain alias belum balik nama setelah motornya anda beli. pertama yang kita lakukan adalah foto kopi BPKB dan STNK tadi dimasukkan kedalam stopmap kuning (jika ganti Plat) jika tidak langsung aja daftar. Setelah itu daftar di loket pendaftaran dengan hanya menunjukkan BPKB dan STNK asli plus KTP asli. lalu anda akan mendapatkan selembar kaertas berisi tagihan yang harus dibayar.

Jika anda hanya memperpanjang pajak alias Ngisi STNK saja langsung ke loket pengesahan STNK. Namun jika Ganti plat masih harus mendapatkan pengesahan nomor rangka motor. Istilah orang pati Gesek nomor. Setelah itu daftarkan dan disahkan. Posisi utara gedung samsat dekat foto kopi. Nanti setelah itu baru masuk ke loket pengesahan STNK dan tunggu sampai anda dipanggil. ANda akan mendapatkan nomor yang sebelumnya disuruh menunjukkan BPKB ASLI, dan antre lagi untuk menunggu panggilan yang ada di Kasir bank. Setelah dipanggil anda harus menyiapkan sejumlah uang. kalu bisa pakai uang pas saja. LIHAT SAAT PERTAMA ANDA DAFTAR, SUDAH TAHU BERAPA RUPIAH YANG HARUS DIBAYAR.

Kebetulan saya telat 2 bulan, Ternyata telat 2 bulan harus membayar pokok 35 ribu dan sanksi administrasi 32 ribu. total 67 ribu. sangsi administrasi setiap bulan akan dijumlahkan terus. Dulu kan telat berapa tahun pun dendanya 35 ribu. Telat satu hari 35 ribu, telat satu tahun, 3 tahun juga tetap 35 ribu rupiah. Sekarang tidak, maka jangan tunda tunda bayar pajak.

Setelah bayar kemudian nunggu dipanggil kembali untuk mengambil STNK. Setelah selasei pulang bagi yang hanya memperpanjang STNK, tapi yang ganti plat musti ambil plat dulu di pengambilan plat. Daftarkan di loket pembuatan plat, dengan foto kopi STNK satu lembar, serahkan loket plat. Lalu tunggu, plat sedang dibuat saat itu. Dan jadi deh. Semuanya tidak dipungut biaya, kecuali foto kopi dan bayar pajak. Oh ya ada satu yang MASIH BAYAR, beli nasi di warung.\

UNTUK PERPANJANGAN PAJAK SANGAT MUDAH SEKALI, CUKUP BAWA STNK ASLI DAN KTP ASLI MASUK PENDAFTARAN, BAYAR DAN SELESAI (TAHUN 2017-Saya baru saja perpanjang).

About Guru Seni Budaya

Penulis blog hasil rangkuman berita dari berbagai media masa dan elektronik dan penelusuran sendiri, semoga bisa bermanfaat dan memberikan inspirasi dan motivasi kepada anda.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

3 comments:

  1. berita supernova - Menyediakan Berita Terbaru dan Info Menarik

    Peristiwa | Berita Mancanegara | Tips Menarik
    Kriminal | Kesehatan | Viral

    ReplyDelete
  2. 2018 kalau telat ganti plat 2/3 hari bayar berapa ya min?

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah.anda baik sekali share info.manfaat dan barokah bagi kita semua.aamiin. kalo telat sejak 2016, ganti plat +pajak, apa ada tarif yg bisa kita lihat?

    ReplyDelete